Selundupkan narkoba

Bea Cukai Kualanamu Tangkap warga Aceh dan WN Malaysia 

Warga Aceh dan WN Malaysia selundupkan narkoba.

 

 

 

 

KUALANAMU-- (KIBLATRIAU. COM) --  Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu menangkap dua orang yang kedapatan membawa masuk narkotika dari luar negeri. Keduanya yakni warga Aceh yang menyelundupkan 1.012,8 Kg sabu-sabu dan seorang WN Malaysia yang membawa 1,5 butir pil ekstasi.

Warga Aceh yang diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu yakni M (26). Sementara WN Malaysia yang diringkus berinisial AABY (52), yang merupakan pegawai Jabatan Pengangkutan Jalan di Malaysia.

Meski sama-sama terbang dari Malaysia, keduanya ditangkap pada waktu terpisah. M diamankan tak lama setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines MH 864 pada Senin (29/10). Dari pemeriksaan, M diduga kuat membawa methampetamine atau sabu-sabu seberat 1.012,8 gram.
Reza Bukan terciduk gunakan sabu-sabu, berikut kronologinyaCara-cara tak masuk akal untuk menyelundupkan narkobaPerempuan Singapura ketahuan bawa narkoba di celana dalam

"Modusnya dengan penyimpanan di dalam koper yang diselipkan di dalam celana jins untuk mengelabui petugas," kata Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Kamis (1/11).

Dia menjelaskan, penegahan terhadap M berawal dari analisis intelijen melalui profiling penumpang dan analisis X-ray yang mereka lakukan. "Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik, di dalam kopernya ditemukan sabu 1.012,8 gram," jelas Bagus.

Sementara AABY diamankan setelah menjalani pemeriksaan tak lama turun dari pesawat AirAsia AK 1581 pada Jumat (26/10). "Jajaran P2 (Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai) Kualanamu bekerja sama dengan jajaran P2 Kanwil (Bea Cukai Sumut) juga berhasil menegah seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia yang membawa serbuk 1,5 butir yang diduga ekstasi yang disembunyikan dalam botol suplemen yang dibawa penumpang itu," jelas Bagus.

M dan AABY diduga telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Keduanya juga diduga telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses selanjutnya," jelas Bagus.(Net/Hen) 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar